Monday, May 20, 2013

Ketua PSSI Djohar Arifin Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Djohar Arifin Husin

Ketua umum PSSI Djohar Arifin Husin, akhirnya resmi dilaporkan ke Polda MetroJaya, oleh Pengurus Provinsi PSSI Bengkulu dan Sumatera Barat. Laporan ini sebagai dampak dari konflik antara PSSI dengan beberapa Pengrov, yang kepengurusannya dibekukan PSSI.

Menurut keterangan Elza Syarief selaku kuasa hukum kedua Pengprov tersebut, pembekuan itu disinyalir terdapat tidak pidana. Alhasil pihaknya menempuh jalur hukum untuk penyelesaian.

“Kami membuat laporan dimana kedua Pengprov ini menerima surat berupa faks dari PSSI yang membekukan kepengurusannya yang sah dan menghidupkan ketua dan sekertaris yang sudah diberhentikan” ungkap Elza di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya (Rabu, 15/5/13).

Menurut Elza Syarief, Djohar Arifin telah menyampaikan keterangan palsu dalam surat pembekuan yang dikirim melalui faks tersebut.

“Di dalam faks ada satu keterangan bahwa alasan memberhentikan mereka dari kepengurusan ini, ada suatu keterangan tidak benar. Dikatakan alasan pemberhentian karena ada dualisme kepengurusan” tambah Elza.

Selain 2 Pengprov, ada beberapa Pengprov lainnya yang dibekukan. Pengrov tersebut diantaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara.

Adapun surat pemberhentian kepungurusan itu diterima secara serentak oleh 14 Pengprov, pada tanggal 12 April 2013 yang lalu.

“Ini sudah bekerja tetapi karena ada penyatuan dari KPSI dan PSSI waktu KLB di Borobudur mereka diminta oleh Pak Djohar mengalah untuk tidak masuk, hanya voter-voter dari Solo saja. Ternyata itu hanya suatu tipuan saja” jelas Elza.

Elza juga mengatakan selain melaporkan secara pidana, pihaknya juga berencana menggugat Djohar secara perdata.

Sementara itu beberapa Pengprov lainnya, berencana akan membuat laporan ke polisi dengan perkara yang sama.

Dalam keterangannya, Joni Ardi yang mewakili Pengprov Bengkulu melaporkan Djohar dalam laporan resmi bernomor TBL/1601/V/2013 /PMJ/Ditreskrimum.

Di lain pihak Yusmwan Kasim selaku Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, melaporkan Djohar dalam laporan resmi bernomor TBL/1602/V/2013/PMJ/ Ditreskrimum.

Lantas bagaimanakah kelanjutan dari konflik antara PSSI dengan Pengrov ini? patut untuk ditunggu kelanjutannya.

0 comments:

Post a Comment